Politik Kesukubangsaan Dalam Masyarakat Multikultural
Oleh. Prof. Dr. Parsudi Suparlan
Bila kesukubangsaan tidak seharusnya dimunculkan dalam arena nasional dan umum, bagaimana dengan kemunculannya dikabupaten atau provinsi dalam rangka otonomi daerah? sebaiknya konsep nasional dan umum harus didefinisikan untuk kejelasannya, karena pengertian nasional dan umum sebetulnya dan seharusnya mencakup juga pusat-pusat system nasional atau pemerintahan daeri wilayah-wilayah administrasi yang sekarang berada dalam system otonomi daerah. Jadi, bukan hanya Jakarta saja yang merupakan wilayah nasional dan umum. Dengan demikian, adalah menjadi kewajiban dari pemerintah pada tingkat kabupaten dan provinsi untuk menciptakan adanya sebuah konsep mengenai wilayah-wilayah nasional dan umum yang dibedakan dari wilayah-wilayah suku bangsa.
Di samping itu, penegasan konsep pluralisme budaya yang menjamin hak-hak hidup minoritas atau pendatang yang bermukim diwilayah tersebut untuk berbeda dari mainstream yang ada dan di jamin pula tingkat kesetaraan derajat hak-hak hidup mereka. Golongan minoritas ini tidak seharusnya diperlakukan sebagai kategori suku bangsa, tetapi sebagai varian ungkapan budaya dari kebudayaan bangsa Indonesia. Dengan demikian, maka tindakan pembedaan antara yang “Asli” dan yang “Pendatang” harus ditinjau ulang. Karena dalam konsep yang sekarang berlaku, mereka yang asli adalah siapa saja dan yang hidup dimana saja asalkan yang bersangkutan itu merupakan keteurunan dari asli suku bagsa di daerah tesebut. Sedangkan keturunan pendatang yang sudah hidup turun-menurun di suatu wilayah tersebut digolongkan sebagai pendatang. Padahal, keturunan pendatang inilah yang jauh lebih tahu dan hanya tahu mengenai kehidupan di daerah dimana dia hidup dibandingkan dengan mereka yang “Asli” tetapi tetap hidup secara turun-menurun diluar daerahnya. Sehingga, yang “Asli” atau “Putra Daerah” seharusnya adalah mereka yang dilahirkan di daerah tersebut. Mereka ini sebenarnya telah menjadi “Putra Daerah” ditempat lain.
Dengan cara ini maka pluralisme budaya dapat dikembangkan untuk meredam kemunculan kesukubangsaan sebagai potensi konflik. Budaya ini menjadi pelik di Indonesia, sehingga Presiden Soekarno melarang partisipasi kesukubangsaan melalui partai-partai politik suku bangsa didalam arena politik nasional maupun daerah, karena kawatir menjadi acuan bagi penggalangan politik yang memecah belah intergrasi kehidupan berbangsa menjadi negara-negara suku bangsa.
Tulisan ini pernah dimuat Media Indonesia, Senin 10 Desember 2001, Indonesia Baru Dalam Perspektif Multikulturalisme.
Photo: Koleksi Pusat Kajian (Puska) Antropologi UI
Sumber. http://fkai.org/satu-indonesia-politik-kesukubangsaan-dalam-multikulturalisme/
ket. Tertera bagian atas, kata Ditulis Oleh, adalah visual dari aplikasi blog.
Adapun yg benar adalah ditulis oleh Prof. Dr. Parsudi Suparlan.
Tidak ada komentar: